Tahu gak sih, setiap alat ukur BBM di Fuel Terminal memiliki segel resmi (Tanda Jaminan) dari pemerintah untuk memastikan takarannya pas dan tidak berubah? Lalu apa yang terjadi jika alat tersebut rusak?
Hari ini, tim Unit Metrologi Legal DKUKMP Kota Tarakan bergerak ke Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tarakan. Agendanya adalah melakukan Pemutusan Tanda Jaminan Meter Arus yang mengalami kerusakan sebelum memasuki tahap perbaikan.
Hadir sebagai pelaksana tugas di lapangan:
👤 Tiarma Christin Siregar, S.T. (Penera Ahli Pertama)
👤 Asyaraf Sally, S.E. (Penata Layanan Operasional)
👤 Agus Sugianto, S.E. (Penata Layanan Operasional)
Prosedur pemutusan segel ini sangat krusial dalam dunia metrologi legal. Tujuannya adalah untuk menjamin transparansi, sehingga proses perbaikan instrumen oleh pihak Pertamina berjalan legal dan nantinya siap untuk diuji tera kembali sebelum resmi digunakan lagi.
DKUKMP berkomitmen penuh mengawal keakuratan energi untuk masyarakat Tarakan! 💪

