Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan

Sekretariat

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.

Fungsi :

  • Koordinasi kegiatan Dinas;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata lasana Dinas;
  • Koordinasi dan penyusunan produk hukum daerah pada Dinas;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah di Dinas;
  • Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  • Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Koperasi dan UKM

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah..

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perizinan, pengawasan, penilaian, pendidikan pemberdayaan koperasi dan pemberdayaan pengembangan UMKM.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perizinan, pengawasan, penilaian, pendidikan pemberdayaan koperasi dan pemberdayaan pengembangan UMKM.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan dan pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit simpan Pinjam Koperasi yang wilayah Keanggotaannya dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pengawasan kekuatan, kesehatan, kemandirian, ketangguhan, serta akuntabilitas Koperasi Kewenangan.
  • Pelaksanaan kebijakan pemeriksaan kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Kewenangan.
  • Pelaksanaan kebijakan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam 1 (satu) Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kewenangan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan penghargaan Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kewenangan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pendidikan dan latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemahaman dan pengetahuan Perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi.
  • Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi yang keanggotaannya dalam Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standarisasi, dan restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
  • Pelaksanaan kebijakan pendataan potensi dan pengembangan usaha mikro.
  • Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan melalui kemitraan usaha mikro.
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro.
  • Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro.
  • Pelaksanaan kebijakan koordinasi dan sinkronisasi dengan para pemangku kepentingan dalam pemberdayaan usaha mikro.
  • Pelaksanaan kebijakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil.
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, serta desain dan teknologi; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Perdagangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Pengembangan Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang sarana distribusi, stabilitas harga dan fasilitasi perizinan, standardisasi dan perlindungan konsumen.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang sarana distribusi, stabilitas harga dan fasilitasi perizinan, standardisasi dan perlindungan konsumen.
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di wilayah kerjanya, pembinaan dan pengendalian pengelola sarana distribusi perdagangan, dan pemberdayaan pengelola sarana distribusi perdagangan.
  • Pelaksanaan kebijakan penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kota, koordinasi dan sinkronisasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat, serta koordinasi dan sinkronisasi peningkatan aksesibilitas barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat agen dan pasar rakyat.
  • Pelaksanaan kebijakan pengendalian harga, dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar kota, pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang dalam 1 (satu) kota, dan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pasar rakyat yang terintegrasi dalam sistem informasi perdagangan, serta pelaksanaan operasi pasar reguler dan pasar khusus yang berdampak dalam 1 (satu) kota.
  • Pelaksanaan kebijakan pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat kota, pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumen perizinan, dan pengawasan pengadaan pupuk dan pestisida bersubsidi, serta pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida bersubsidi.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan, Fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan Tanda Daftar Gudang dan Fasilitasi penerbitan Tanda Daftar Gudang.
  • Pelaksanaan kebijakan fasilitasi dan Perizinan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri Terintegrasi secara elektronik dan Fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri dan Sistem Pelayanan Perizinan Lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) terintegrasi secara elektronik Luar Negeri, serta fasilitasi pemenuhan lanjutan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Luar Negeri.
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat, dan fasilitasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol Golongan B dan C.
  • Pelaksanaan kebijakan pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di Tingkat Daerah Kota, pemeriksaan penyimpanan bahan berbahaya, fasilitasi pemenuhan komitmen Pemeriksaan distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2 dan PA-B2, serta pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2).
  • Pelaksanaan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Asal dan Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA.
  • Pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, Penyediaan Sarana Distribusi Perdagangan, dan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
  • Pelaksanaan kebijakan metrologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan, pelaksanaan metrologi legal berupa, tera, tera ulang, dan pengawasan, penyuluhan metrologi legal, dan penyidikan metrologi serta penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian.
  • Pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian di tingkat kota.
  • Pelaksanaan kebijakan penyuluhan standarisasi dan perlindungan konsumen.
  • Pelaksanaan administrasi di bidang Pengembangan Perdagangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengembangan Ekspor

Tugas Pokok :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Pengembangan Ekspor yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang ekspor impor, dan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor impor, dan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada 1 (satu) Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan usaha produk ekspor unggulan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan Pameran Dagang Nasional.
  • Pelaksanaan kebijakan Pameran Dagang Lokal.
  • Pelaksanaan kebijakan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan.
  • Pelaksanaan kebijakan Peningkatan Citra Produk Ekspor.
  • Pelaksanaan kebijakan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor.
  • Pelaksanaan kebijakan identifikasi dan pengembangan produk lokal/unggulan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan identifikasi pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan.
  • Pelaksanaan kebijakan peningkatan kemitraan usaha.
  • Pelaksanaan kebijakan promosi produk lokal/unggulan Daerah.
  • Pelaksanaan kebijakan peningkatan akses pasar produk dalam Negeri.
  • Pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengendalian, pengamanan, pengaturan pedagang, ketertiban, kebersihan pasar, dan pemungutan retribusi pasar.
  • Pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian sistem penyelenggaraan pemungutan dan pengelolaan pasar.
  • Pelaksanaan administrasi di bidang pengembangan ekspor.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.