TARAKAN – Guna meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengoptimalkan mutu pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Tarakan menetapkan penyesuaian ketentuan hari dan jam kerja operasional. Maklumat resmi yang berbasis pada Peraturan Walikota Tarakan ini mengatur secara rinci waktu pelayanan rutin serta aturan internal kedinasan.
Bagi warga Tarakan yang ingin melakukan pengurusan administrasi, berikut adalah panduan lengkap jam operasional yang wajib diketahui:
Hari Kerja dan Jam Kerja Rutin
- Senin s.d. Kamis: Pukul 07:30 – 16:30 WITA
- Jumat: Pukul 07:30 – 11:00 WITA (Khusus hari Jumat, tidak ada jam istirahat terpisah dan pegawai langsung pulang setelah jam kerja berakhir).
Ketentuan Jam Istirahat (Senin – Kamis)
Untuk menjaga kesinambungan pelayanan agar tidak kosong, waktu istirahat siang dibagi menjadi dua sesi:
- Sesi 1: Pukul 12:00 – 12:30 WITA
- Sesi 2: Pukul 12:30 – 13:00 WITA
Ketentuan Internal & Penegakan Disiplin Pegawai
Selain jam pelayanan, regulasi ini juga mempertegas komitmen profesionalisme aparatur sipil negara melalui:
- Upacara & Apel Bersama: Wajib dilaksanakan setiap Senin pagi pukul 07:30 WITA untuk upacara bendera atau apel kerja.
- Ketertiban Presensi: Seluruh pegawai diwajibkan mematuhi aturan presensi dan menjaga tingkat disiplin kerja secara ketat demi pelayanan publik yang prima.
Dengan adanya transparansi jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar proses pengurusan dokumen atau konsultasi bisnis dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
