Pertanyaan Seputar DKUKMP

Apakah seluruh layanan di DKUKMP Kota Tarakan dikenakan biaya?

Tidak. Seluruh layanan yang disediakan DKUKMP Kota Tarakan tidak dipungut biaya (gratis).

Bagaimana cara mendirikan koperasi baru?

Pendirian koperasi diawali dengan penyuluhan, penyusunan Anggaran Dasar (AD), pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi yang dihadiri oleh pendiri (minimal 9 orang untuk koperasi primer), hingga pengajuan pengesahan akta pendirian melalui sistem online di Kementerian Koperasi dan UKM atau lewat rekomendasi dinas setempat.

Apakah ada biaya untuk pengesahan atau pendirian koperasi?

Proses pengesahan badan hukum koperasi dari pemerintah tidak dipungut biaya (gratis), namun pemohon biasanya perlu menyiapkan biaya mandiri untuk pembuatan akta Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Bagaimana cara mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB bisa dibuat secara mandiri secara online melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM dengan menggunakan NIK KTP.

Bagaimana cara membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sekarang?

Saat ini, pengurusan izin usaha perdagangan beralih menggunakan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Pelaku usaha kini mengunduh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas sekaligus izin operasional dasar.

Apakah pengurusan izin usaha dikenakan biaya?

Pengurusan NIB melalui sistem OSS dan layanan administrasi standar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan umumnya gratis (Rp0).

Bagaimana cara mendaftarkan usaha mikro agar bisa ikut pameran Dinas Perdagangan?

Pelaku UMKM harus memiliki NIB, KTP setempat, dan mendaftarkan diri ke Bidang UMKM untuk masuk ke dalam database binaan.

Apa itu tera dan tera ulang alat ukur?

Pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam transaksi perdagangan.

Timbangan jenis apa saja yang wajib ditera ulang?

Semua timbangan yang digunakan untuk berniaga, mulai dari timbangan pasar (kodok), timbangan digital supermarket, jembatan timbang, hingga pompa ukur di SPBU.

Berapa kali dalam setahun wajib melakukan tera ulang?

Kewajiban tera ulang umumnya dilakukan 1 kali dalam setahun.

Di mana saya bisa memantau harga bahan pokok harian?

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan Kota Tarakan biasanya menyediakan data harga pangan pokok melalui aplikasi daerah, website resmi, atau media sosial resmi milik DKUKMP.

Kapan DKUKMP Kota Tarakan mengadakan Operasi Pasar / Pasar Murah?

Operasi pasar digelar secara berkala, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, atau saat terjadi lonjakan harga inflasi.

Apakah DKUKMP Kota Tarakan mengeluarkan sertifikasi Halal atau BPOM?

Tidak. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan hanya membantu memfasilitasi atau menyosialisasikan. Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh BPJPH (Kemenag) dan izin edar makanan/obat dikeluarkan oleh BPOM.

Apa fungsi utama SKA?

Digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor dan memberikan keringanan atau pembebasan bea masuk (tarif preferensi) di negara tujuan ekspor berdasarkan perjanjian perdagangan internasional (FTA).

Apa saja jenis SKA?

Terdiri dari SKA Preferensi (digunakan untuk negara yang memiliki perjanjian dagang khusus/FTA dengan Indonesia) dan SKA Non-Preferensi (untuk keperluan umum atau non-preferensi).

Bagaimana cara mengajukan permohonan SKA?

Pengajuan dilakukan secara online melalui portal resmi e-SKA Kemendag dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan Bill of Lading (BL/AWB).

SKA Preferensi (Fasilitas Penurunan/Pembebasan Bea Masuk) itu apa saja?

Negara-negara pemberi fasilitas Generalised System of Preferences seperti Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada.
Form D (ATIGA): Negara-negara anggota ASEAN (dalam skema ASEAN Trade in Goods Agreement).
Form E: Negara China (dalam skema kerja sama ASEAN-China / ACFTA).
Form AK (AK-FTA): Negara Korea Selatan (dalam skema ASEAN-Korea).
Form AANZ: Negara Australia dan Selandia Baru (dalam skema ASEAN-Australia-New Zealand).
Form IJ-EPA / AJCEP: Negara Jepang (perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang atau ASEAN-Japan).
Form IP: Negara Pakistan (dalam skema Preferential Trade Agreement Indonesia-Pakistan / I-PPTA).
Form AI (AI-FTA): Negara India (dalam skema ASEAN-India).
Form GSTP: Sesama negara berkembang yang tergabung dalam 45 negara anggota Global System of Trade Preferences.
Form ICC & Handicraft: Khusus untuk produk kerajinan tangan tertentu dengan tujuan ke Australia atau Uni Eropa.
Form COA: Khusus untuk komoditas ekspor tembakau

SKA Non-Preferensi (Dokumen Pengawasan/Asal Barang) itu apa saja?

Form B: Berlaku untuk semua negara tujuan ekspor yang tidak memiliki perjanjian perdagangan khusus atau tidak meminta form preferensi tertentu.
Form ICO: Khusus untuk ekspor komoditas kopi ke negara mana pun guna keperluan pencatatan internasional.
Form Anexo III: Khusus untuk ekspor ke negara Meksiko (dan beberapa wilayah lain yang mempersyaratkannya)