Halo Warga Tarakan! Komitmen untuk menghadirkan iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di Bumi Paguntaka terus ditegakkan oleh pemerintah daerah melalui pengawasan alat ukur yang ketat.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMKP) Kota Tarakan melalui Bidang Pengembangan Perdagangan secara resmi melakukan Penerimaan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dari PT Kayan LNG Nusantara untuk dilakukan proses Tera, Tera Ulang, dan Justir (Penyetelan).

Langkah krusial ini dilakukan guna memastikan seluruh instrumen alat ukur yang digunakan dalam operasional industri gas dan LNG memiliki akurasi yang tinggi dan sesuai dengan standar regulasi Metrologi Legal yang berlaku.

Melalui kegiatan Tera dan Justir ini, DKUMKP Tarakan berperan aktif dalam:

  • Menjamin Perlindungan Konsumen agar mendapatkan hak volume dan takaran yang tepat.
  • Mendukung Kepastian Usaha bagi pelaku industri agar terhindar dari kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur.
  • Mewujudkan Daerah Tertib Ukur di seluruh sektor perdagangan dan industri Kota Tarakan.

Terima kasih kepada pihak pelaku usaha yang telah tertib dan taat aturan metrologi demi kemajuan perekonomian Tarakan yang bersih dan terpercaya!