Dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan keadilan bertransaksi, telah dilaksanakan Kegiatan Pengujian, Justir, dan Reparasi Timbangan milik pelaku usaha setempat.
Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang ini dipimpin langsung oleh Tiarma Christin Siregar, S.T. selaku Penera Ahli Pertama, serta didampingi oleh Asyaraf Sally, S.E. dan Agus Sugianto, S.E.
Melalui pengujian dan penyetelan ulang (justir) ini, diharapkan seluruh timbangan yang digunakan pedagang dan pelaku usaha memiliki tingkat akurasi yang tepat sesuai standar yang berlaku.
