Guna menjamin perlindungan konsumen dan memastikan kebenaran hasil pengukuran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan melalui Tim Unit Metrologi Legal (UML) menggelar aksi pengawasan langsung terhadap alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah distributor beras di Kota Tarakan, Selasa (22/9).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di tingkat distributor telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketepatan timbangan menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan adil, terlebih pada komoditas pokok seperti beras.

Tidak hanya melakukan pengujian fisik pada alat timbang, di lapangan Tim UML DKUKMP Tarakan juga secara aktif memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban melakukan Tera dan Tera Ulang secara berkala. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para distributor akan pentingnya menjaga akurasi alat ukur mereka demi kepuasan pelanggan dan keberkahan usaha.

Dari hasil pengawasan ini, diharapkan seluruh distributor beras di Kota Tarakan dapat konsisten menjaga ketepatan takaran, sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi dengan baik.