Sejarah DKUKMP

Sejarah Transformasi Kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tarakan

Perjalanan sejarah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan merupakan cerminan dari dinamika reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan yang berkelanjutan di tingkat daerah. Sebagai instansi yang memegang peranan vital dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan dan stabilitas pasar di Bumi Paguntaka, dinas ini telah melewati beberapa fase transformasi regulasi penting yang memperkuat kedudukan serta fungsi taktisnya.

1. Landasan Sektoral Baru: Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2020

Fase krusial penataan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2020. Perda ini diterbitkan sebagai regulasi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah penyesuaian ini diambil demi menyelaraskan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perda 09/2020 memberikan dasar hukum kuat bagi perombakan nomenklatur, penggabungan urusan pemerintahan, serta pemetaan ulang tipe perangkat daerah agar proses pelayanan di bidang koperasi, UKM, serta perdagangan berjalan secara lebih efektif, ramping, dan efisien.

2. Penjabaran Fungsi: Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2020

Sebagai tindak lanjut langsung dari Perda penataan perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kota Tarakan merumuskan tata kerja instansi secara mendetail melalui Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 78 Tahun 2020. Perwali ini secara resmi mencabut aturan organisasi lama (Perwali No. 46 Tahun 2016) dan menetapkan lembaran baru bagi susunan organisasi.

Melalui Perwali 78/2020, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan diberikan mandat penuh untuk merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan pembimbingan, serta mengawasi operasional pemberdayaan usaha mikro, penguatan kelembagaan koperasi, hingga pengelolaan stabilitas logistik pasar. Langkah ini menjadi fondasi awal pemulihan ekonomi kota pasca-pandemi yang fokus pada digitalisasi dan perluasan pasar UMKM setempat.

3. Simplifikasi Birokrasi: Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021

Guna merespons kebijakan nasional terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, regulasi organisasi kembali disempurnakan. Lahirlah Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 66 Tahun 2021 yang mencabut berlakunya Perwali 78/2020.

Perwali 66/2021 menjadi pedoman organisasi mutakhir yang memuat struktur kelembagaan berbasis fungsional yang kaya fungsi. Struktur baru ini memangkas pos-pos jabatan eselon administratif di bawah tingkat kepala bidang untuk dialihkan menjadi kelompok jabatan fungsional. Perubahan ini bertujuan mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan profesionalisme aparatur, dan merespons kebutuhan para pelaku usaha serta masyarakat konsumen di Kota Tarakan secara real-time.

Hingga saat ini, dinas yang beroperasi di kawasan strategis Jl. Jend. Sudirman RT. 03 No. 03, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat ini terus berpegang pada evolusi hukum tersebut untuk mengawal pertumbuhan ekonomi makro maupun mikro di Kota Tarakan.